Algoritma syarat pemilih dalam pemilu
- WNI (warga Negara Indonesia).
- genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin (UU No. 10 Tahun 2009, pasal 1 ayat 1 butir 22).
- Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
- Berdomisili didaerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu.
FLOWCHART SYARAT PEMILIH DALAM PEMILU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar